Kamis, 19 November 2009

Cepot

Tak ada maksud untuk membeda-bedakan suku, tetapi dalam posting kali ini saya akan berbagi dengan pembaca khususnya orang sunda. "Wayang Golek Bobodoran" begitulah biasanya komedi ini di sebut. Kalau diartikan bahasa kita, bodor itu adalah lawak. Nah, disebut wayang golek bobodoran, karena dalam pagelaran ini tidak to' wayang saja yang bermain, orang pun jadi aktor.

Cepot, kalau dalam pewayangan mempunyai karakter yang unik dan lucu (pikaseurieun) dengan Dalang yang sudah tidak asing lagi yaitu Asep Sunandar dan dikolaborasikan dengan pelawak senior yaitu kang Ibing dan nyi' Ijem. Kalau mereka sudah bergabung, apa lagi dengan kang Asep Taruna, wah... dijamin buat kamu yang ngerti bahasa sunda, pasti ketawa termehek-mehek eh... salah terkekeh-kekeh....

Dalam bobodoran atau lawakannya itu tidak hanya lucunya yang kita ambil, seyogyanya wayang golek biasa, ada petuah, pepatah, nasihat hikmah yang di ambil dari kisah atau kejadian yang lucu yang tersaji dalam wayang golek bobodoran itu. Saya juga suka wayang golek, yang original wayang golek atau pun bobodoran. Karena itu merupakan peninggalan leluhur yang tak ternilai harganya dan identitas bangsa yang kaya akan budaya. Jadi, mari kita lestarikan budaya kita, sejenak kita filter dulu lah... budaya asing yang memang deras datangnya dari luar sana.

Penasaran sama wayang golek bobodoran?
ya udah deh... nie kalau mau dengerin bentuknya MP3 kok, silahkan download disini.
Selamat mendengarkan ! Wilujeung Ngadangukeun kasep! he...

Rabu, 18 November 2009

Selasa, 17 November 2009

Merubah tampilan atau theme pada browser mozilla firefox

Bosen dengan tampilan browser mozilla firefox yang standar ?
Ganti aja !
Mungkin theme pada browser firefox tidak terlalu penting, tapi sekedar mempercantik penampilan, nggak ada salahnya bajunya di ganti sesuai dengan yang kita inginkan, supaya nggak jadul Cara ini berlaku untuk semua mozilla firefox versi apapun. Akan tetapi didalamnya disediakan theme yang pas untuk OS yang digunakan User, tinggal memilih.

Caranya mudah dan nggak makan waktu lama, jika komputer anda sedang terhubung dengan internet dapat langsung mengikuti langkah-langkahnya :
  1. Buka prongram Mozzila firefox browser yang sudah anda install di komputer anda.
  2. Setelah kebuka, klik menu Tools dan klik Add-ons
  3. Disana akan terlihat Add-ons-Add-ons yang di rekomendasikan oleh mozilla firefox, tapi jangan hiraukan itu
  4. Klik Brows All Ad-ons, (tulisan warna biru) tunggu sejenak. maka secara otomatis akan masuk ke website mozilla firefox.
  5. Pilih kategori pencarian pada themes, maka akan muncul sekitar 700 lebih theme-theme mozilla firefox yang lumayan menggoda dan mempesona
  6. Selanjutnya, silahkan tentukan pilihan theme atau tampilan yang menurut anda cocok dengan keinginan anda.
  7. Lalu, klik Add to firefox maka secara otomatis akan muncul intruksi lagi, lalu klik install now
  8. Secara otomatis theme tersebut sudah di install ke dalam firefox. lalu restart firefox browsernya (bukan komputernya ya..) firefoxnya..
  9. Dan, Theme anda sudah berubah.
  10. Selesai dech...
Jelas kan? kalau belum jelas, klik disini dan ikuti langkah ke lima dan seterusnya.
Dan jangan lupa, untuk keamanan dan kenyamanan berinternet, rajin-rajin untuk meng-update web browsernya ya.

Pernikahan Campuran Dalam Pandagan Islam

Pernikahan ( Perkawinan ) merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku umu pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sunnatullah bagi kehidupan makhluk ini di tegaskan Allah melalui sejumlah firman-Nya, antara lain
QS. Al-Dzariyat : 49

“Dan dengan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah..”

QS. Yasin : 36

“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari apa yang ditumbuhkan dari bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”

Pernikahan campuran adalah pernikahan antar agama yaitu antara laki-laki atau perempuan Muslim dengan perempauan antara laki-laki Non Muslim. Pernikahan antaragama ini kadangkala disebut “pernikahan campur”.

Wanita muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan muslim karena kedudukan laki-laki dalam rumah tangga adalah pemimipan bagi keluarganya dan istri diwajibkan taat kepada suaminya. Dan tidak boleh seorang kafir atau musryik menjadi pemimpin dan menguasai wanita muslim.

Firman Allah terdapat dalam QS. AL-Mumtahanah : 10 dan QS. An-Nisa : 141.

Menurut empat mazhab ( Hanafi, Maliki, Syafi’i and Hambali )

Seorang laki-laki muslim boleh mengawini wanita ahli kitab , yakni wanita Yahudi dan Kristen , tetapi tidak sebaliknya.

Orang-orang kafir bukanlah orang-orang ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan agama mereka.

Mengawini ahli kitab itu boleh hukumnya, baik kawin daim atau kawin sementara. Dasarnya QS. Al-Fajr : 1 yaitu ;

“Dan dihalalkan , mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di anatara wanita-wanita beriman dan wanita-wanita ahli kitab.”

Mengawini wanita-wanita ahli kitab itu boleh hukumnya dalam bentuk kawin sementara, tapi tidak dalam bentuk kawin daim (tetap). Dalil yang menunjukan larangan menurut mereka adalah larangan untuk daim, sedangkan yang membolehkan untuk kawin sementara.

Perkawinan ini ditujukan sebagai salah satu syi’ar Islam untuk mendekatkan nilai-nilai yang ada dalam Islam kepada orang-orang non-muslim,

Dalam keputusan MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) NO. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang “ Perkawinan Beda Agama “

Menetapkan Fatwa Tentang Perkawinan Beda Agama

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram haram dan tidak sah.

Bayi Tabung ( Test Tube Baby) Dalam Hukum Islam

Dalam kehidupan modern dewasa ini ada kemungkinan seorang istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan bisa menghamilkan suatu benih bukan melalui jalur biasa yaitu hubungan kelamin, melainkan melalui cara suntikan atau operasi, sehingga benih tersebut di masukkan kedalam rahim istri ( wanita) itu sampai mengandung, karena benih tersebut di ambil dari zakar laki-laki da disimpan lebih dulu dalam suatu tabung. Maka kehamilan seperti inilah yang disebut dengan kehamilan bayi tabung. Dan pada paper ini penulis akan membahas pengertian, teknik pembuatan serta pendapat beberapa ulama tentang bayi tabung.

Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu Artificial Insemination. Dalam bahasa Arab disebut dengan Al- Talqih Al- Shina’iy. Dalam bahasa Indonesia orang menyebutnya dengan inseminasi buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan. Bayi tabung istilah ilmiahnya adalah usaha manusia untuk mengadakan pembuahan dengan sebuah tabung gelas. Proses pembuahan seperti ini disebut dengan in vivo, sedangkan proses pembuahan secara alamiah disebut dengan in vitro.banyak batasan yang dikemukakan oleh para ahli dengan redaksi yang berbeda- beda. Dalam buku ini akan mengangkat dua batasan saja. Pertama, Dra. Djamalin Djanah memeberikan pengertian, bayi tabung inseminasi buatan adalah “ suatu pekerjaan memasukkan mani kedalam rahim (kandungan) dengan menggunakan alat khusus dengan maksud terjadinya pembuahan”. Dr. H. Ali Akbar mendefinisikan” memasukkan sperma kedalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita.

Dari beberapa definisi diatas dapat diambil pengertian bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara atau teknik untuk memperoleh kehamilan tanpa melalui persetubuhan ( coitus). Adapun proses kerja inseminasi buatan untuk menghasilkan anak yang dilakukan tanpa persetubuhan, maka teknik yang digunakan adalah:

1.Fertilisasi In Vitro ( FIV), caranya dengan mengambil sperma suami dan ovum istri, kemudian diproses di vitro ( tabung) dan setelah terjadi pembuahan, lalu ditranfer ke wanita. Teknik ini dikenal dengan bayi tabung atau pembuahan di luar tubuh.

2.Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT), dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur, terjadi pembuahan, maka sagera ditanam dan di salurkan telur ( tuba falupi), atau dengan kata lain, mempertemukan sel benih ( gamet) yaitu sperma dan ovum dengan cara menyemprotkan campuran sel benih itu memekai kanul tuba kedalam ampulla, namun teknik ini bukan merupakan bayi tabung. Teknik kedua ini lebih alamiah dibanding teknik pertama, sebab sperma hanya bisa membuahi ovum di tuba falupi si ibu sendiri setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.

Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.

Sejarah

Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil untuk pertama kali mengawinkan serangga, binatang ampibi dan kemudian anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Atas keberhasilan ini, Borner berkomentar,” akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang- orang jenius dalam ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain- lain yang ingin dikembangbiakkan dalam rahim gadis- gadis cantik yang sehat yang memiliki IQ tinggi agar nantinya lahir generasi jenius.

Praktek inseminasi pada manusia juga terkandung dalam cerita “midrash”, diman Ben Sirah dikandungsecar tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah tercampur sedikit air mani. Di Indonesia, keberhasilan inseminasi buatan ditandai dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda- Soekotjo pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, lahir pada 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari- Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama team Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI ketika itu Asri Rasyad, mengatakan :” Teknologi ini semata- mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan”.

Adapun alasannya ialah:

·untuk mengembangbiakkan manusia secara cepat.

·Untuk menciptakan manusia jenius, ideal dan sesuai dengan keinginan.

·Alternative bagi wanita yang ingin punya anak dan tidak mau menikah.

·Untuk percobaan ilmiah.

·Solusi bagi pasangan yang mandul.

·Mengembangkan teknologi kedokteran.

·Menolong pasangan suami- istri yang sulit mendapatkan anak.

Adapun alasan lain yaitu sesuai dengan hadist Abu Hurairah yang berbunyi:

Artinya : Dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh Saw telah bersabda: apabila seseorang telah mati, maka putuslah dari sagala amalnya, kecuali dari tiga hal yaitu shadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya.

Teknik pembuatan dan pendapat ulama

Pembuatan inseminasi buatan ini membutuhkan proses dari mulai pengambilan bibit, dalam pengambilan bibit ini terdapat analisa hukum islam dan sumber pengambilan bibit itu, cara mengeluarkan sperma dan dokter yang menanganinya. Setelah pengambilan bibit, lalu bagaimana juga menganalisa hukum islam tentang penanaman bibit. Dalam tahap ini yang menjadi permasalahan adalah rahim wanita yang akan mengandungnya.

Pengambilan bibit sel telur

Pengambilan bibit ini meliputi pengambilan sel telur ( ovum pik up) dan pengambilan/ pengeluaran sperma. Untuk pengambilan bibit sel telur wanita dapat ditempuh dengan dua cara. Pertama dengan laparosopi dan USG ( ultrasonografi), cara pertama : indung telur di pegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur di periksa di mikroskop untuk ditemukan sel telur. Sedangkan cara kedua ( USG) folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti pengisapan laparoskopi.

Analisa hukum islam, lalu bagaimana hukum melihat aurat besar wanita, meraba, dan memasukkan sesuatu pada vagina wanita. Semua aktifitas ini dibutuhkan dalam pengambilan sel telur dari wanita. Para ulama dari kalangan mahab sepakat bahwa vagina adalah bagian dari aurat wanita yang paling vital atau disebut aurat besar yang wajib dijaga dan tidak boleh dilihat. Akan tetapi, ketika darurat tidak ada jalan lain kecuali harus membuka dan memegangnya, seperti untuk kepentingan medis ( berobat), maka semata untuk keadaan darurat para ulama sepakat aurat wanita boleh dibuka.

Dalam pengambilan sel telur dari wanita, seorang dokter tidak bisa melakukannya kecuali harus melihat, meraba, dan memasukkan alat kedalam aurat besar wanita dalam ruangan yang tidak ada orang lain.

Pendapat ulama:

·Yusuf Qardawi mengatakan dalam keadaan darurat atau hajat melihat atau memegang aurat diperbolehkan dengan syarat keamanan dan nafsu dapat dijaga. Hal ini sejalan dengan kaidah ushul fiqih:

“ Kebutuhan yang sangat penting itu diperlakukan seperti keadaan terpaksa ( darurat). Dan keadaan darurat itu membolehkan hal-hal yang dilarang”.

·Menurut hemat penulis adalah keadaan seperti ini di sebut dengan keadaan darurat , dimana orang lain boleh melihat dan memegang aurat besar wanita. Karena belum ditemukan cara lain dan kesempatan unutuk melihat dan memegang aurat wanita itu ditujukan semata- mata hanya untuk kepentingan medis yang tidak menimbulkan rangsangan.

Pengeluaran sperma

Dibanding pengambilan sel telur, pengambilan sperma lebih mudah. Untuk mendapatkan sperma laki- laki dapat ditempuh dengan cara :

ØIstimna’ ( onani)

ØAzl ( senggama terputus)

ØDihisap dari pelir ( testis)

ØJima’ dengan memakai kondom

ØSperma yang ditumpahkan kedalam vaginayang disedot tepat dengan spuit

ØSperma mimpi malam

Diantara kelima cara diatas, cara yang dipandang baik adalah dengan cara onani ( mastrubasi) yang dilakukan di rumah sakit sebagaiman yang di sponsori oleh Universitas Indonesia.

Lalu bagaimana hukum onani untuk kepentingan inseminasi buatan? Karena sebagaimana kita ketahui bahwa islam islam memandang onani adalah perbuatan yang tidak etis, namun dalam penetapannya terjadi perbedaan pendapat.

Pendapat ulama:

·Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Zaidiyah, mengharamkan secara multak berdasarkan Al-Qur’an surat Al- Mu’minun ayat 5-7, dimana Allah telah memerintahkan manusia untuk menjaga kehormatan kelamin dalam setiap keadaan, kecuali terhadap istri dan budak.

·Ulama Hanabilah mengharamkan onani, kecuali khawatir berbuat zina atau terganggu kesehatannya, sedang ia tidak punya istri atau tidak mampu kawin. Yusuf Qardawi juga sependapat dengan ulama Hanabilah.

·Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa istimna’ pada prinsipnya diharamkan, namun istimna’ diperbolehkan dalam keadaan tertentubahkan wajib, jika dikhawatirkan jatuh kepada perbuatan zina. Hal ini didasari oleh kaidah ushul adalah:

“Wajib menempuh bahaya yang lebih ringan diantara dua bahaya”

·Pendapat penulis adalah onani dapat dibolehkan apabila dalam keadaan terpaksa, sebagaimana tersirat pada pendapat sebelumnya. Jika dikaitkan dengan keperluan inseminasi buatan, maka dapat digolongkan dalam keadaan terpaksa. Dimana istimna’ dibolehkan, baik dengan tangannya sendiri atau tangan istrinya. Sesuai dengan firman Allah:

“ Barang siapa dalam keadaan terpaksa ( memakannya), sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Seseungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Asal dan tempat penanaman bibit

1.Bibit dari suami istri yang sah ( inseminasi homolog)

Islam membolehkan senggama antara laki- laki dan perempuan, jika keduanya sudah diikat oleh tali pernikahan. Motif senggama yang di lakukan oleh pasangan yang sah adalah untuk mendapatkan keturunan. Adapun senggama diluar pernikahan adalah untuk memuaskan nafsu belaka. Jika dikaitkan dengan inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari suami istri yang sah, baik dengan cara pembuahan diluar rahim kemudian disuntikkan kedalah rahim istri atau dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke uterus istri. Tindakan ini tidaklah tergolong zina atau boleh hukumnya karena berasal dari pasangan suamu istri yang sah. Hal ini diperbolehkan kalau memang kondisi suami istri benar- benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.

Diperbolehkannya bayi tabung bagi suami istri yang sah, disebabkan karena manfaatnya sangat besar dalam kehidupan rumah tangga. Bagi suami istri yang sangat merindukan anak, namun tidak bisa berproses secara alami maka melalui proses bayi tabung, anak yang dirindukannya akan segara hadir disisinya. Disinilah letak kemaslahatannya, sehingga kebolehannya didasarkan melalui maslahah mursalah.

Pendapat ulama:

·Jumhur ulama membolehkan inseminasi buatan yang berasal dari bibit suami istri. Mereka adalah Syeik Mahmud Syaltut, Yusuf Qardawi, Ahmad Ribasyi, Zakaria Ahmad Al- Barry.
·Majelis ulama DKI Jakarta dan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’ Department Kesehatan RI.

·Menurut hemat penulis adalah membolehkan inseminasi buatan, asalkan berasal dari bibit suami istri yang sah. Karena dengan adanya inseminasi buatan ini memudahkan bagi pasangan suami istri yang sulit untuk mendapatkan keturunan agar dapat hidup normal dan memperpanjang keturunan.

2.Bibit bukan pasangan suami istri ( heterolog)

Inseminasi buatan berasal dari donor sperma laki- laki yang disuntikkan kedalam vagina yang bukan istrinya. Kedua dengan cara pembuahan di luar rahim, dimana pembuahannya diambil dari sel sperma suami istri, kemudian dititipkan ke rahim perempuan lain.

Diantaranya pendapat ulama adalah:

·Jumhur ulama menghukuminya haram. Karena sama hukumnya dengan zina yang akan mencampur adukkan nashab dan sebagai akibat, hukumnya anak tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Sesuai firman Allah dalam surat (At-Tiin: 4) adalah:

“Sesungguhnya kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik- baiknya”

Dan hadist Rasululloh Saw:

“Tidak boleh orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir menyirami air spermanya kepada tanaman orang lain ( vagina perempuan bukan istrinya). HR. Abu Daud At- Tarmidzi yang dipandang shahih oleh Ibnu Hibban”.

·Majlis Tarjih Muhammadiyah melalui Mukhtamar tahun 80-an dengan tegas mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Begitu juga dengan (OKI) Organisasi Konferensi Islam juga membuat fatwa yang sama yaitu mengharamkan bayi tabung dari donor sperma.bahkan diluar islam Vatikan tahun 1987, telah mengecam keras pembuatan bayi tabung ibu titipan, karena dipandang tidak bermoral dan bertentangan dengan harkat kemanusian.

·Robin Rowlan ( Australia) menentang inseminasi buatan dengan donor sperma, karena mempertimbangkan nantinya wanita menjadi incubator buatan. Ninoek Laksono berpendapat jika model inseminasi ini dijalankan maka definisi anak dan ibu menjadi tidak menentu dan akan memunculkan ibu- ibu titipan.

·Syekh Syaltut berpendapat bahwa mengharamkan mutlak. Karena suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga: itu meletakkan sperma laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada lading yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama. Andaikata tidak ada pembatasan- pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hokum niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberi pembatasan dan kitab- kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu. Menisbatkan anak kepada selain ayahnya sendiri menyebabkan laknat.

·Namun berbeda dengan pendapat Dr. Ali. Akbar, menurutnya bahwa inseminasi model kedua yaitu yang berasal dari sperma dan ovum suami istri kemudian kedalam rahim perempuan lain bukanlah perbuatan zina. Karena yang ditanamkan pada rahim orang lain itu adalah sperma dan ovum yang sudah bercampur terlebih dahulu, sehingga hanya menitipkan untuk memperoleh kehidupan, yaitu makanan untuk menjadi bayi yang sempurna. Dibolehkannya menitipkan sperma suami istri yang telah terjadi proses pembuahan kerahim perempuan lain jika si istri dinyatakan secara medis tidak bisa mengandung atau kalaupun bisa akan berbahaya. Maka wanita lain itu hanya berfungsi sebagai titipan saja tempat kelangsungan perkembangbiakkan embrio. Dan wanita yang dititipi tidak ada kaitan apa-apa dengan embrio yang sudah berkembang. Dari sini inseminasi model kedua tidak merusak nasab, karena bibit tetap dari suami istri yang sah. Namun efek negative yang ditimbulkannya juga harus dapat dikendalikan.karena akan munculnya ibu sewaan. Demi karir mungkin banyak perempuan ingin punya anak, tapi tidak mau hamil, dan cukup menitipkan kepada orang lain. Adanya kemungkinan ingkar janji anak yang dilahirkan tidak dikembalikan kepada yang menitipkan kurangnya kasih saying dan sebagainya.

·Penulis berpendapat adalah usaha untuk memperoleh anak adalah naluriah setiap manusia dan usaha yang dianjurkan oleh agama. Karenanya jika dengan cara biasa tidak dapat memperoleh anak, maka hendaklah dapat mengusahakan melalui bayi tabung, termasuk hal yang dianjurkan, namun harus memperhatikan norma- norma agama. Karena bayi tabung lebih banyak berhubungan dengan masalah teknis atau proses memperoleh keturunan. Jika ini sudah dipegang maka suami istri boleh saja menempuh cara yang tidak lazim ( bayi tabung) kalau memang cara alamiah tidak menghasilkan anak. Karena ini termasuk kebutuhan yang daruriyat, selam tidak berbenturan dengan nash yang qat’I bayi tabung dengan sperma yang berasal dari suami istri yang sah, maka hukumnya boleh.

Kesimpulan

Bayi tabung ( test tube baby) yang kita kenal dengan bayi tabung yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran. Dalam proses pembuahan yang dilakukan diluar rahim perlu disediakan ovum/ sel telur dan sperma, ovum diambil dari tuba faluppi ( kandung telur) seorang ibu dan sperma diambil dari ejakulasi seorang ayah diperiksa apakah benih tersebut memenuhi persyaratan atau tidak. Begitu juga dengan sel telur seorang ibu. Dan bila pada saat ovulasi terdapat sel- sel yang benar-benar masak maka sel telur itu dihisap dengan jarum suntik melalui sayatan pada perut. Sel telur itu kemudian ditaruh dal suatu tabung yang diberi suhu menyamai panas badan seorang wanita.

Kedua sel kelamin tersebut dibiarkan bercampur (zygota) dalam tabung sehingga terjadilah fertilisasi. Zygota yang dihasilkan berkembang dalam medium yang terdapat dalam tabung reaksi sehingga menjadi morulla, morulla yang terbentuk melalui teknik embrio, lalu ditransfer kerahim seorang ibu yang telah disiapkan akan ibu akan hamil.

Para ulama banyak yang menghukumi boleh atas bayi tabung. Dengan catatan benihnya berasal dari sel suami istri yang sah. Dan pasangan tersebut sulit untuk mendapatkan keturunan. Namun dengan adanya bayi tabung tidak menimbulkan banyaknya ibu- ibu sewaan yang hanya memanfaatkan karena factor ekonomi saja.

Daftar Bacaan :

Agil, Said, Husein Al- Munawwar, Hukum Islam Dan Pluralisme Islam , ( Jakarta :Penama)
Hasan. M. Ali, Masail Fiqhiyah Al- Haditsah, ( Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000)

Shidik Safiudin , Hukum Islam Tentang Berbagai Persoalan Kontemporer, (Jakarta: Intimedia, 2004)

Qardawi ,Yusuf , Halal Dan Haram Dalam Islam, ( Jakarta : PT. Bina Aksara, 1993)

Ahli Surga

Imam Ahmad meriwayatkan dari Muhammad bin Qais bin Ubadah, dia berkata, "Aku sedang berada di masjid. Tiba-tiba datanglah seorang yang di wajahnya ada tanda kekusyukan. Dia shalat dua rakaat secara singkat. Orang-orang berkata, 'Orang ini ahli surga.'

Setelah dia keluar, maka saya mengikutinya sampai di rumahnya, lalu aku ikut masuk kerumahnya. Kami bercakap-cakap, dan setelah akrab aku bertanya, 'Ketika engkau masuk mesjid, orang-orang mengatakan bahwa engkau ahli surga.' Dia menanggapi, 'Mahasuci Allah. Tidak selayaknya seseorang mengatakan sesuatu yang tidak diketahuinya.

Saya akan bercerita kepadamu mengapa saya demikian. Sesungguhnya aku bermimpi seolah-olah aku berada di taman nan hijau.'" Ibnu Aun berkata: "Orang itu menceritakan kehijauan dan keluasan taman.'Di tengah-tengah taman ada tiang besi. Bagian bawahnya menancap ke bumi dan bagian atasnya menjulang ke langit. Pada bagian tengahnya ada tali.

Tiba-tiba dikatakan kepadaku, 'Naiklah!'
Maka aku menjawab, 'Aku tidak bisa.'
Kemudian datanglah pelayan.'
" Ibnu Aun berkata, "Pelayan itu seorang pemuda. Pelayan menyingsingkan bajuku dari belakang seraya berkata, 'Naiklah!' Maka akupun naik hingga berhasil memegang tali.

Dia berkata, 'Peganglah tali itu.' Maka aku terbangun dan tali itu benar-benar ada ditanganku.
Kemudian aku menemui Rasulullah saw. dan menceritakan kejadian itu kepada beliau. Maka beliau bersabda, 'Taman itu melambangkan taman Islam, tiang itu melambangkan tiang Islam, dan tali itu adalah tali yang kokoh. Kamu akan senantiasa memeluk Islam hingga mati.'"
Hadist ini dikemukakan dalam shahihain. Orang itu adalah Abdullah bin Salam r.a.

Blog saya,

Didalam Blog saya ini ada kemungkinan terdapat hal-hal yang sekiranya dapat bermanfaat.