Selasa, 17 November 2009

Pernikahan Campuran Dalam Pandagan Islam

Pernikahan ( Perkawinan ) merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku umu pada semua makhluk Tuhan, baik pada manusia, hewan maupun tumbuh-tumbuhan. Sunnatullah bagi kehidupan makhluk ini di tegaskan Allah melalui sejumlah firman-Nya, antara lain
QS. Al-Dzariyat : 49

“Dan dengan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah..”

QS. Yasin : 36

“Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari apa yang ditumbuhkan dari bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.”

Pernikahan campuran adalah pernikahan antar agama yaitu antara laki-laki atau perempuan Muslim dengan perempauan antara laki-laki Non Muslim. Pernikahan antaragama ini kadangkala disebut “pernikahan campur”.

Wanita muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan muslim karena kedudukan laki-laki dalam rumah tangga adalah pemimipan bagi keluarganya dan istri diwajibkan taat kepada suaminya. Dan tidak boleh seorang kafir atau musryik menjadi pemimpin dan menguasai wanita muslim.

Firman Allah terdapat dalam QS. AL-Mumtahanah : 10 dan QS. An-Nisa : 141.

Menurut empat mazhab ( Hanafi, Maliki, Syafi’i and Hambali )

Seorang laki-laki muslim boleh mengawini wanita ahli kitab , yakni wanita Yahudi dan Kristen , tetapi tidak sebaliknya.

Orang-orang kafir bukanlah orang-orang ahli kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan agama mereka.

Mengawini ahli kitab itu boleh hukumnya, baik kawin daim atau kawin sementara. Dasarnya QS. Al-Fajr : 1 yaitu ;

“Dan dihalalkan , mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di anatara wanita-wanita beriman dan wanita-wanita ahli kitab.”

Mengawini wanita-wanita ahli kitab itu boleh hukumnya dalam bentuk kawin sementara, tapi tidak dalam bentuk kawin daim (tetap). Dalil yang menunjukan larangan menurut mereka adalah larangan untuk daim, sedangkan yang membolehkan untuk kawin sementara.

Perkawinan ini ditujukan sebagai salah satu syi’ar Islam untuk mendekatkan nilai-nilai yang ada dalam Islam kepada orang-orang non-muslim,

Dalam keputusan MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) NO. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tentang “ Perkawinan Beda Agama “

Menetapkan Fatwa Tentang Perkawinan Beda Agama

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

2. Perkawinan laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram haram dan tidak sah.